Jabatan Yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Pendataan Tenaga Non ASN
Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 021/RILIS/BKN/X/2022 tanggal 9 Oktober 2022, meminta meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melakukan verifikasi dan validasi kembali daftar tenaga non-ASN yang jabatannya tidak sesuai dengan merujuk pada Surat Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB nomor B/1971/SM.01.00/2022 tanggal 7 Oktober 2022 tentang Nomenklatur Jabatan di Dalam Pendataan Non ASN. Hal ini telah disampaikan kepada PPK instansi melalui Surat BKN Nomor 33302/B[1]SI.01.01/SD/K/2022 tentang Jabatan yang tidak sesuai dengan Kententuan Pendataan Tenaga non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut. (HST)