SE Pelaksanaan Pemenuhan Kebutuhan Pegawai ASN 2024
Pelaksanaan Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2024
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 173 Tahun 2024 tentang Panduan Penyusunan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024, Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/1006/M.SM.01.00/2024 tanggal 13 Maret 2024 Hal : Persetujuan Prinsip Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 serta Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor : 800/240/BKPSDM-02/III/2024 tanggal 18 Maret 2024 Perihal Usulan Kebutuhan ASN Tahun 2024 disampaikan hal sebagai berikut :
a. Bahwa melalui Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/1006/M.SM.01.00/2024 tanggal 13 Maret 2024 Hal : Persetujuan Prinsip Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024, menyebutkan Instansi pemerintah menyusun serta menyampaikan rincian kebutuhan Pegawai ASN kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dan kepala Badan Kepegawaian Negara;
b. Bahwa melalui surat Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor : 800/240/BKPSDM- 02/III/2024 tanggal 18 Maret 2024 Perihal Usulan Kebutuhan ASN Tahun 2024, menyebutkan agar kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah segera menyampaikan data kebutuhan Pegawai ASN Tahun 2024.
Selengkapnya pada lampiran.