PENINGKATAN KOMPETENSI DIKLAT KEPAMONGPRAJAAN BAGI CAMAT

Oleh Admin2 BKPSDM | Pengumuman
Dipublikasi Pada 08:40 | 12 November 2025

Bengkulu Tengah, 10 November 2025 — Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Surat Nomor 800.2.1/6600/BPSDM tanggal 17 Oktober 2025 tentang  Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepamongprajaan bagi Camat Angkatan XXI, XXII, XXIII dan XXIV Tahun 2025 dengan sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dikelola melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Diklat Kepamongprajaan bagi Camat bertujuan untuk meningkatkan kompetensi aparatur daerah sebagai penyelenggara pemerintahan daerah dibidang kepamongprajaan, sehingga mampu berperan aktif sebagai pemimpin koordinator kepemerintahan dan mediator masyarakat guna mendukung optimalisasi penyelenggaraan pemerintah daerah.

 

+