BKN Resmikan Fitur “Peduli ASN Jaga ASN”

Oleh Admin2 BKPSDM
Dipublikasi Pada 09:22 | 26 November 2025

Bengkulu Tengah,-Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi meluncurkan fitur terbaru di layanan MyASN bertajuk “Peduli ASN Jaga ASN”, yang dirancang untuk mempermudah sekaligus memperkuat perlindungan dalam proses pengunduran diri Aparatur Sipil Negara (ASN). Fitur ini menawarkan empat keunggulan utama: akuntabilitas, efisiensi waktu, kemudahan akses, dan keamanan layanan.

Sebelumnya, proses pengunduran diri ASN masih dilakukan secara manual. Pegawai harus hadir ke instansi untuk membuat surat pengunduran diri, sementara admin instansi mengunggah dokumen tersebut ke aplikasi Integrated Mutasi (I-MUT). Mekanisme ini dinilai rawan, terutama terkait potensi pemalsuan dokumen dan kendala dalam verifikasi faktual oleh Audiman BKN. Tidak jarang pengajuan terhambat karena pegawai tidak merespons panggilan atau pesan hingga batas waktu tiga hari kerja.

 

Melalui fitur baru ini, alur pengajuan menjadi jauh lebih sederhana. Sistem MyASN kini terhubung langsung dengan I-MUT sehingga admin tidak lagi perlu mengunggah dokumen secara manual. Pegawai cukup memasukkan data ke aplikasi, sementara admin hanya melakukan sinkronisasi. Validitas dokumen diperkuat dengan penggunaan tanda tangan digital (digital signature) pada Persetujuan Teknis (Pertek) oleh pejabat BKN.

Fitur “Peduli ASN Jaga ASN” juga diposisikan sebagai langkah perlindungan mutlak agar setiap pengajuan benar-benar berasal dari kehendak pegawai tanpa paksaan. Pegawai diwajibkan memilih tipe pengunduran diri yang sesuai, menggunakan template surat resmi, serta mengunggah dokumen persyaratan dalam format PDF maksimal 5MB. Seluruh perkembangan proses dapat dipantau secara real-time melalui aplikasi MyASN.

BKN berharap fitur ini dapat meningkatkan profesionalisme manajemen ASN serta meminimalkan celah penyalahgunaan wewenang. Integrasi teknologi dan transparansi prosedur ini dinilai menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta memastikan perlindungan hak karier ASN di seluruh Indonesia.

 

Webinar BKN Menyapa ASN S. 08 "Pengenalan fitur peduli ASN jaga ASN pada pengawasan & pengendalian"

+