Kabupaten Bengkulu Tengah Usulkan 207 Formasi PPPK Paruh Waktu

Oleh Admin1 BKPSDM
Dipublikasi Pada 19:30 | 12 September 2025

Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah mengusulkan 207 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, sesuai Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan keputusan MenPAN-RB.

Jumlah tersebut terdiri dari 207 pegawai non-ASN dengan rincian formasi mencakup 1 tenaga guru, 12 tenaga kesehatan, dan 194 tenaga teknis. Bupati Bengkulu Tengah Drs. Rachmat Riyanto, S.T., M.AP., mengambil langkah mengusulkan tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.

“Sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, tujuan pengangkatan PPPK Paruh Waktu adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kepada masyarakat. Saudara semua adalah bagian dari non-ASN yang telah ditetapkan menjadi PPPK Paruh Waktu,” jelas Kepala BKPSDM melalui Kepala Bidang PPI Mashuri, SE., MM., CHRM.

Ia menekankan pentingnya pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai tahap krusial dalam pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK.

“Pengisian daftar riwayat hidup akan menentukan kelanjutan proses menjadi PPPK Paruh Waktu jadi jangan sampai ada kesalahan dalam pengisian, ketidak sesuaian data atau salah dalam mengupload dokumen,” tambahnya.

BKPSDM juga memberikan tips pengisian DRH, di antaranya memahami regulasi dan jadwal, menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, mengisi laman SSCASN dengan cermat, serta melakukan pengisian lebih awal agar terhindar dari kendala teknis seperti server padat.

Mashuri mengingatkan peserta untuk selalu mengikuti informasi resmi dari BKPSDM melalui website dan media sosial, sekaligus mewaspadai penipuan. Ia menegaskan seluruh proses PPPK Paruh Waktu tidak dipungut biaya. Batas akhir pengisian DRH ditetapkan hingga 22 September 2025. (HK)

+