- BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah
- bkpsdm@bengkulutengahkab.go.id
BENGKULU TENGAH – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah menggelar rapat pembahasan perubahan Peraturan Bupati tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin (12/10/2026), bertempat di Ruang Rapat Wakil Bupati Bengkulu Tengah.

Rapat tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah, Drs. Tomi Marisi, M.Si., bersama Asisten I, Asisten II, dan Asisten III, Inspektur Kabupaten Bengkulu Tengah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kepala Bagian Organisasi, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah.
Pembahasan ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah. Penyesuaian diperlukan karena regulasi yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara, sehingga perlu diselaraskan dengan ketentuan terbaru, yaitu Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2025.
Pembahasan perubahan Peraturan Bupati ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah dalam mempersiapkan implementasi Manajemen Talenta ASN setelah memperoleh Surat Keputusan (SK) Manajemen Talenta dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Penyesuaian regulasi daerah diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk mendukung pelaksanaan manajemen talenta sesuai dengan kebijakan nasional.
Melalui penerapan manajemen talenta, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah berupaya membangun sistem pengelolaan ASN yang lebih terencana, objektif, transparan, dan berbasis sistem merit. Pengelolaan talenta diharapkan mampu mengidentifikasi serta mengembangkan ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan potensi, sehingga penempatan pegawai pada jabatan yang sesuai dapat dilakukan secara lebih efektif.
Selain itu, implementasi manajemen talenta diharapkan dapat mendukung percepatan pengisian jabatan, pengembangan karier ASN, serta keberlanjutan kepemimpinan birokrasi berdasarkan kebutuhan organisasi dan ketersediaan talenta yang memenuhi persyaratan.
Rapat ini juga menjadi forum koordinasi lintas perangkat daerah untuk menyelaraskan aspek regulasi, kelembagaan, dan tata kelola dalam pelaksanaan manajemen talenta. Sinergi antara BKPSDM, Bagian Organisasi, Bagian Hukum, Inspektorat, serta unsur pimpinan daerah menjadi bagian penting untuk memastikan kebijakan tersebut dapat diterapkan secara konsisten dan berkelanjutan.
.jpeg)
Dengan pembaruan Peraturan Bupati dan dukungan SK Manajemen Talenta dari BKN, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah menegaskan komitmennya untuk melangkah menuju implementasi Manajemen Talenta ASN sebagai bagian dari transformasi manajemen kepegawaian, penguatan sistem merit, dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan serta pelayanan publik di Kabupaten Bengkulu Tengah.