Menindaklanjuti beredarnya informasi, baik melalui media sosial maupun saluran tidak resmi lainnya, perihal jadwal pelaksanaan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, bersama ini kami sampaikan klarifikasi resmi sebagai berikut:
- Informasi Resmi: Bahwa segala informasi terkait tahapan penting dalam proses pengangkatan PPPK Tahap II, termasuk jadwal dan mekanisme pelantikan, adalah kewenangan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah.
- Sikap Kehati-hatian: Masyarakat, khususnya seluruh Calon PPPK Tahap II yang telah dinyatakan lulus, diminta untuk tidak mempercayai dan menyebarluaskan informasi dari sumber yang tidak resmi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
- Himbauan Kesabaran: Seluruh Calon PPPK Tahap II diimbau untuk dapat bersabar dan menanti pengumuman resmi. Saat ini, BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah masih berproses dalam merampungkan administrasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan kelancaran dan legalitas seluruh tahapan.
- Saluran Informasi Resmi: Pengumuman resmi mengenai penetapan jadwal, persyaratan, serta tata cara pelantikan PPPK Tahap II akan disampaikan secara resmi melalui laman (website) dan/atau papan pengumuman resmi BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik untuk senantiasa memegang teguh informasi yang valid, kami ucapkan terima kasih.